Usai mendengarkan keterangan, dalam agenda sidang menghadirkan saksi dari pihak korban RL (6 th saat itu-red), Suwarlin alias Mbah Lin (71 th), Terdakwa Pencabulan anak di bawah umur, Warga Desa Cangkir Rt. 19 Rw. 06 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, terlihat pucat. Kamis (4/5/2017) Pukul 16.00 Wib.
Kakek yang sudah terbilang memasuki usia senja ini harus menduduki kursi pesakitan pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Gresik. Didampingi kuasa hukum, Mbah Lin memasuki ruangan sidang. Beserta perangkat sidang seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim ketua dan Hakim anggota. Sidang berjalan tertutup.
Kekek dikenakan pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.